Beranda | Artikel
Khiyâr Aib
Selasa, 19 Februari 2013

AL-KHIYAR, HAK PILIH DALAM TRANSAKSI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

Khiyâr Aib
Diantara hak pilih yang diakui bagi masing-masing pihak yang bertransaksi adalah khiyâr aib. Dimana salah satu transaktor dapat menggagalkan transaksi bila tersingkap adanya cacat pada objek transaksi yang sebelumnya tidak diketahui.

Ulama pakar fikih mendefiniskannya dengan hak syar’i yang ditetapkan dengan segala konsekwensinya untuk pembeli dalam menyempurnakan atau menggagalkan transaksi apabila mendapatkan barang memiliki aib dan rusak yang belum diketahui sebelumnya ketika waktu transaksi.[1]

Pof. DR Syaikh Shalih bin Fauzan Alu Fauzan – hafizhahullâh –lebih jelas menyatakan: Khiyâr aib adalah hak pilih yang diberikan kepada pembeli dengan sebab aib atau cacat pada barang yang tidak diberitahukan oleh penjual atau penjual belum mengetahuinya dan ada indikasi yang menunjukkan bahwa cacat itu ada sejak sebelum dijual.[2]

Hikmah Pensyariatannya
Hikmah disyariatkan hak pilih ini sangat jelas sekali. Karena para pelaku teransaksi akan melangsungkan transaksinya dengan rela hati jika dia yakin objek transaksinya tidak cacat. Cacat yang tersingkap dikemudian hari jelas akan merusak kerelaannya terhadap transaksi yang sudah terjadi. Oleh sebab itu disyariatkan khiyâr ‘aib (hak pilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi karena ada cacat pada objek transaksi). Sehingga problem ketidakrelaan terhadap keberlangsungan suatu transaksi akibat cacat pada objek transaksi bisa diatasi.

Cacat yang bisa ditolak dengan hak pilih ini adalah cacat yang bisa mengurangi nilai barang itu di kalangan para pedagang. Yang menjadi barometer di sini adalah orang-orang yang berpengalaman di bidang perniagaan barang itu sendiri. Juga disyaratkan, cacat itu sudah ada sebelum serah terima sementara orang yang bertransaksi tidak mengetahuinya. Persyaratan ini sudah dapat dimaklumi secara aksiomatik.

Khiyâr ‘aib (hak pilih karena cacat) ini memberikan hak kepada orang yang bertransaksi untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya selama masih mungkin. Kalau transaksi itu sudah tidak mungkin lagi dibatalkan karena objek transaksinya sudah bertambah atau berkurang sebelum diketahui cacatnya, maka pihak yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi senilai dengan pengurangan harga barang akibat cacat itu.

Kalau orang yang mendapati cacat itu tetap rela, baik secara terus terang dia mengungkapkan kerelaannya atau ada indikasi kesana, maka otomatis hak pilih ini gugur.

Hukum Pensyariatannya
Para ahli fikih sepakat tentang tidak bolehnya seseorang menjual barang miliknya yang cacat dengan cara menutupi cacat yang sudah dia ketahui, tanpa memberitahukannya kepada pembeli. Ini sering terjadi di masyarakat. Seorang pembeli akan memilih barang yang tidak cacat dan penjual harus menjelaskan cacat tersebut apabila ada pada barangnya. Apabila terbukti barang tersebut cacat maka syariat memberikan hak pilih (khiyâr) kepada pembeli untuk mengembalikan barang itu dan menggagalkan transaksinya. Ini berdasarkan beberapa dalil dari al-Qur`ân dan as-Sunnah. Diantaranya,

1. Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [an-Nisâ`/4:29].

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menyatakan syarat sah jual beli itu adalah dilakukan dengan dasar suka sama suka dari kedua transaktor. Rasa suka ini muncul kalau apa yang dibelinya itu sesuai dengan asumsinya yaitu bagus tanpa cacat. Kalau dikemudian hari, dia menemukan cacat tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pihak penjual, tentu hal ini akan merusak sikap suka sama suka tersebut. Oleh karena itu, khiyâr ‘aib ini  disyari’atkan. Dan si penjual jika hendak menjual barang yang ada cacatnya, diharuskan untuk menjelaskannya.

2. Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Ibnu Mâjah dari sahabat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى عَبْدًا فَاسْتَغَلَّهُ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَرَدَّهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

Seorang membeli seorang budak lalu ia menggunakan budak itu. Kemudian dia mendapatkan aib pada budak tersebut, lalu ia mengembalikannya. Penjual berkata : ‘Wahai Rasulullah ! Ia telah mempergunakan budakku tersebut’. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Manfaat berbanding dengan resiko’.[3]

3. Hadits dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak halal bagi  seorang muslim menjual barang yang cacat kepada saudaranya kecuali telah ia jelaskan.[4]

Demikianlah sebagian dasar penetapan khiyâr ‘aib. Timbul pertanyaan, apakah khiyâr ‘aib itu berlaku pada setiap ‘aib atau cacat ?

Kriteria Aib atau Cacat Dalam Barang
Khiyâr ‘aib tidak berlaku pada semua kerusakan atau aib. Para ulama menjelaskan kriteria aib (cacat) yang menimbulkan khiyâr ‘aib ini yaitu semua cacat yang mengurangi minat pembeli terhadap barang tersebut atau mengurangi nilai barang atau semua cacat yang biasanya tidak ada pada jenis barang itu.[5]

Prof. DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân –Hafizhahullâhu – menyatakan : “Kriteria ‘aib atau cacat yang dapat menimbulkan khiyâr adalah semua cacat yang dipandang umum dapat menyebabkan nilai barang berkurang atau mengurangi materi atau volume barang tersebut. Untuk mengetahuinya harus meruju’ kepada kebiasaan para pedagang yang sudah mu’tabar (kredibel). Semua yang mereka anggap ‘aib maka ada khiyârnya dan yang tidak mereka anggap aib yang mengurangi nilai atau dzat barang tersebut, maka tidak dianggap ‘aib.[6]

Syarat Dan Penghalang Pengembalian Barang Cacat.[7]
Dalam memberlakukan khiyâr ‘aib ini ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Diantaranya :

  1. Cacat itu ada ketika jual beli atau setelah akad sebelum serah terima barang berlangsung. Apabila cacat atau aib itu timbul setelah serah terima barang maka khiyâr ini tidak berlaku. Seorang yang membeli barang kemudian dia melihat aibnya sebelum serah terima barang maka pembeli memiliki hak khiyâr ini, baik cacat tersebut timbul sebelum transaksi atau sesudahnya. Apabila cacat itu timbul setelah barang berpindah ke tangan pembeli maka si pembeli tidak memiliki khiyâr ‘aib ini.
  2. Cacat atau aib tersebut mempengaruhi nilai barang, sebagaimana penjelasan diatas.
  3. Pembeli tidak mengetahui cacat itu ketika akad atau ketika serah terima barang. Apabila pembeli telah mengetahui cacat atau aib tersebut sebelumnya dan tetap melanjutkan transaksinya maka dianggap rela dengan kondisi barang itu. Dengan demikian, khiyâr aib ini tidak berlaku lagi.
  4. Cacat itu tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan bersusah payah.
  5. Cacat itu masih ada ketika transaksi digagalkan. Misalnya seorang membeli kambing kemudian ketahuan kambing tersebut sakit. Namun ketika transaksi ini hendak digagalkan ternyata kambing itu sehat lagi. Apabila demikian, maka khiyâr aib tidak diberlakukan.

Dari sini dapat diketahui beberapa faktor yang menghalangi pengembalian barang cacat, sehingga barang tidak bisa dilakukan. Diantara penghalang itu  adalah :

  1. Si pembeli rela menerima barang cacat itu apa adanya setelah mengetahuinya.
  2. Pembeli tidak menggunakan hak pilih (khiyâr) ini
  3. Barang yang cacat itu hilang
  4. Pertambahan barang setelah berada ditangan pembeli. Pertambahan ini terpisah dari barang itu sendiri. Misalnya, seseorang membeli kambing lalu terlihat ada cacat pada kambing itu. Namun sebelum sempat dikembalikan, kambing itu melahirkan. Anak kambing tersebut adalah tambahan yang terpisah dari induknya yang bisa menjadi barang yang diperjual belikan. Pada keadaan seperti ini tidak diberlakukan khiyâr

Waktu Khiyâr Aib
Para ulama ahli fikih sepakat bahwa tidak ada waktu tertentu untuk mengembalikan barang yang cacat. Karena cacat pada barang itu tersembunyi, maka kapan saja cacat itu terlihat dan terbukti maka barang itu boleh dikembalikan atau transaksi itu boleh digagalkan.[8]

Konsekuensi Khiyâr ‘Aib
Apabila seorang pembeli mendapatkan cacat pada barang yang dibelinya, maka dia dapat menggunakan hak pilih (khiyâr) ini dengan tiga pilihan :

  1. Mengembalikan barang tersebut dan mengambil kembali uang yang telah dibayarkannya
  2. Melanjutkan transaksi dengan tidak mengembalikan barangnya
  3. Meminta kompensasi (arsy al-‘aib) dengan cara membandingkan harga barang yang bagus tanpa cacat dengan harganya bila cacat. Selisih harga inilah yang mejadi hak si pembeli sebagai konpensasi cacat pada barang yang dibelinya.

Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân –hafizhahullâh– menjelaskan : “Apabila pembeli mengetahui aib atau cacat setelah transaksi, maka ia memiliki khiyâr (berhak memilih) antara  melanjutkan transaksi dan mengambil ganti rugi cacat barang, yaitu senilai selisih antara nilai barang tanpa aib dengan yang ada aibnya. Boleh juga menggagalkan transaksi dan mengembalikan barangnya dengan meminta kembali uang yang telah dia bayarkan.”[9]

Dalam masalah pengembalian barang yang cacat para ulama ahli fikih (al-fuqahâ) memisahkan permasalahan ini dalam dua keadaan:

  1. Apabila cacat diketahui oleh pembeli sebelum serah terima, maka para ulama ahli fikih (al-fuqahâ) sepakat bahwa pembatalan transaksi cukup dengan ucapan si pembeli, tanpa menunggu keputusan pengadilan atau saling suka sama suka (tarâdhi) kedua belah pihak.
  2. Apabila diketahui setelah selesai serah terima barang, maka para ulama ahli fikih berselisih pendapat menjadi dua madzhab. Yang râjih –wallâhu a’lam– tidak boleh ada pengembalian barang kecuali setelah ada keputusan dari peradilan atau suka sama suka (tarâdhi).

Bila Terjadi Perselisihan Antara Pembeli Dengan Penjual
Bila terjadi perbedaan antara penjual dengan pembeli tentang waktu timbulnya cacat pada barang, apakah terjadi sebelum dibeli ataukah terjadi akibat kesalahan pembeli, seperti seorang membeli kambing dan setelah sehari kemudian pembeli mengklaim kambingnya pincang dan tidak diketahui kapan cacat tersebut terjadi. Maka para ulama ahli fikih memenangkan penjual dengan disertai sumpahnya atau keduanya berdamai menggagalkan transaksi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ صَاحِبُ السِّلْعَةِ أَوْ يَتَرَادَّانِ

Apabila dua orang yang bertransaksi jual beli dan  tidak ada bukti (yang memenangkan salah satu pihak) maka yang dimenangkan adalah pernyataan penjual (pemilik barang) atau saling menggagalkan. [10]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Master text book hlm 67
[2] Al-Mulakhash al-Fiqh 2/27
[3] HR Abu Dâud no. 3510 ; Ibnu Mâjah 2243 dan dihukumi sebagai hadits hasan oleh al-Albâni dalam al-Irwâ no. 1315 .
[4] HR Ibnu Mâjah 2237 dan dihukumi sebagai hadits shahih oleh al-Albâni dalam al-Irwâ no 1321
[5] Master textbook hlm 78-79.
[6] Al-Mulakhashul Fiqhi 2/27
[7] Diadaptasi dari Master Texs book GFIQ 5173, MEDIU hlm 80-95 dan al-Fiqhul Muyassar hlm 70
[8] Master textbook hlm 84
[9] Al-Mulakhashul Fiqhi 2/27
[10] HR Ahmad 4214, dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albâni dalam al-Irwâ, no. 1322


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3525-khiyar-aib.html